
Majelis Ulama Indonesia Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Langkah MUI Sumenep ini pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat.
“Kita menyetujui dan memperbolehkan saja. Karena MUI setempat berwenang mengeluarkan fatwa, mereka yang mengetahui kondisi setempat,” kata Ketua MUI, Amidan kepada VIVAnews, Minggu 23 Agustus 2009.
Menurut Amidan, fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Di sana, lanjut dia, kondisi jumlah pengemis sangat luar biasa. “Ada yang mengemis sebagai usaha dan pendapatannya lebih besar dari pekerjaan biasanya,” jelasnya.
Namun, kata Amidan, Fatwa tersebut hanya berlaku di daerah setempat. Secara nasional MUI Pusat belum pernah memfatwakan mengemis itu haram. Menurut dia, mengemis bukanlah ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, memberi lebih baik dari pada menerima. “Namun ada juga yang mengemis karena memang keadaan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.
Menurut dia, selain fatwa haram peraturan pemerintah juga sangat membantu untuk mengurangi jumlah pengemis. Perda dapat membatasi jumlah pengemis dengan melarang pengemis meminta-minta di tempat-tempat tertentu seperti perempatan.
“Namun pelaksanaan dari Perda ini harus ditingkatkan, jangan seperti Perda larangan rokok yang sudah tidak dijalankan lagi,” kata dia.
*Vivanews
Random Posts:
- Kami ingin LIVERPOOL bukan LIVERPOOR…
- Heboh dua ABG menari bugil, direkam terus dihukum…
- Setuju..!! Koruptor bantuan gempa Sumbar harus di hukum mati…
- Rumah kos-kosan kok mirip hotel, pake sewa harian…. Busyet..!!
- Bocah 3 tahun tewas terbakar karena bermain korek api…
- Hah..!! Cedera CR9 Ronaldo, karena ulah dukun….
- Nasib SBY diujung tanduk….
- Loh mudik kok ke rumah pembantaian Nurdin M Top?
- Malaysia gerah dengan ancaman BENDERA Indonesia…
- Hah..!! Radio di Solo siarkan lagunya PKI…







Semeleketer’s