Sepeninggal Mbah Surip, yang tutup usia pada 4 Agustus lalu, kini ramai beredar iklan layanan sms selebriti di layar kaca, yang menggunakan ketenaran penyanyi lagu “Tak Gendong”. Meski begitu, Falcon Interactive sebagai pemegang hak eksklusif layanan sms Mbah Surip, sampai saat ini belum menentukan langkah hukum.
“Kami sebenarnya menangani kontrak RBT (ring back tones) dan sms selebriti. Nah, kalau yang RBT ini sudah dieksekusi, tapi yang sms selebriti kita belum pakai kontrak itu,” tegas kuasa hukum Falcon Interactive, Andri W. Kusuma, SH, MH, di Bengkel Teater, Citayam, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/8).
Diterangkan Andri, Falcon Interactive sebagai kliennya memegang penuh hak eksklusif layanan sms tersebut selama tiga tahun merasa kecolongan setelah marak beredar iklan layanan sms selebriti Mbah Surip. “Tapi entah kenapa sekarang di tv-tv ramai ada ketik REG spasi Surip. Siapa yang pakai kontrak sms itu kami tidak tahu,” tandas Andri.
Meski kecolongan, sampai saat ini pihak Falcon sendiri belum memutuskan akan seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, aku Andri lagi, sudah kewajiban Falcon untuk melindungi setiap karya Mbah Surip.
“Ke depan tugas Falcon bukan hanya mengurus soal royalti Mbah Surip tapi melindungi karya cipta dan lightness Mbah Surip, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari keberhasilan Mbah Surip,” tegasnya.
Sementara dari pihak ahli waris pencipta dan penyanyi lagu “Tak Gendong”, diwakili oleh Wawang Heru, menjelaskan, saat ini keinginan Varid, putra Mbah Surip, masih sebatas ingin mengetahui siapa saja yang menggunakan nama Mbah Surip pada layanan sms selebriti.
“Varid pada dasarnya hanya ingin mengetahui siapa yang menggunakan nama Mbah Surip, tapi tidak menggunakan hukum atau lawyer karena urusannya bakal ribet,” tandas Wawang. “Ya sebetulnya ini masih bisa dimusyawarahkan dengan cara baik-baik,” timpal Varid ikut berkomentar.
Namun, apabila pada saatnya diperlukan upaya hukum lebih lanjut, Andri menegaskan baik pihak Falcon Interactive ataupun pihak ahli waris Mbah Surip akan menggunakan undang-undang hak cipta sebagai rujukan langkah hukum yang akan ditempuh. “Di situ (undang-undang) sudah jelas ada Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 untuk anti pembajakan dengan denda Rp 5 miliar atau bahkan kurungan selama tujuh tahun,” pungkas Andri.
*Kompas
Random Posts:
- MUI tolak Miyabi, Aktivis perempuan OK…
- Hah..!! Radio di Solo siarkan lagunya PKI…
- Ini dia tips mengatasi rambut beruban premature…
- Innalillahi, satu desa amblas karena gempa, 400 orang terkubur hidup-hidup…
- Hah..!! Cedera CR9 Ronaldo, karena ulah dukun….
- Di duga Teroris, baku tembak hantam sebuah rumah di Mojosongo Solo…
- Ini dia produk skutik baru Honda 2010, PCX 125… ngintip yuk?!
- Terkait RUU Rahasia Negara, 2 anggota DPR hampir berantem…
- Setelah meluncurkan New Pulsar 180 DTSi, Bajaj siapkan Pulsar 350…
- Woow..!! Pencuri HP mantu Presiden ke tangkap di Bandung…







Semeleketer’s