Pihak-pihak yang mengorupsi atau memanfaatkan bantuan korban gempar Sumbar untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dapat dijatuhi hukuman mati.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik, HMK Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Senin.
Anugrah dan bencana adalah kehendak Nya, demikian lagu Ebiet G Ade terdengar. Demikian pula dengan negeri ini yang terus menerus dihantam oleh bencana. Apa yang menjadi rahasianya? Inilah tulisan yang saya dapat dari email nyasar, yang katanya di tulis JG90. Ngeri juga sih. Tapi mudah2 ini adalah peringatan buat kita semua. Berikut petikan nya.
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-64 di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat, Senin (17/8), disambut 14 kali gempa yang berkekuatan antara 5 hingga 6,9 Skala Richter (SR).
Semeleketer’s