45 Temuan Penting Skandal Century Versi PDIP

81204_ketua_panitia_angket_century___dua_wakil_ketua_gayus_dan_mahfudz_siddiq_300_225PDI Perjuangan mengungkap temuan penting dalam kasus skandal Rp 6,7 triliun Bank Century. Dalam pemaparan temuan ini, PDI Perjuangan sama sekali tidak menyebut nama pejabat yang diduga terseret.

“Dari sembilan temuan BPK diuraikan lagi, PDIP menemukan 45 temuan penting. Itu penjabaran dari sembilan kategori temuan dalam audit investigasi BPK,” kata anggota Pansus Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Februari 2010.

Menurut Hendrawan PDI Perjuangan memang tidak menyebut nama pejabat yang diduga terseret. PDI Perjuangan hanya menyebut pihak-pihak terkait dan dengan permasalahan hukumnya.


“Pertama Bank Indonesia. Banyak aturan internal BI dilanggar dalam proses akuisisi dan merjer. Kemudian, dalam penggelontoran PMS (Penyertaan Modal Sementara),” kata Hendrawan.

Hendrawan melanjutkan, BI juga tidak konsisten terhadap peraturan tentang CAR atau rasio kecukupan modal. Selain itu, BI juga tidak konsisten dalam pemberian informasi penggelentoroan PMS tahap tiga dan empat untuk mencapai CAR 10 persen.

“Sementara, peraturan BI yang berlaku mensyaratkan agar CAR positif belum dicabut,” ujar anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.

Pihak bermasalah kedua menurut PDIP adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. KSSK dinilai tidak menggunakan indikator jelas dan model yang terukur dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal.

“Ketua KSSK tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment (taksiran) LPS sebelum mengucurkan biaya,” ujar guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Satya Wacana, Salatiga ini.

Pihak ketiga adalah Komite Koordinasi. Menurut dia, status pembentukan Komite Koordinasi itu tidak berdasar hukum. Saat mengambil keputusan, menurut PDIP, Komite Koordinaso tidak menggunakan prinsip good governance.

“Keempat, LPS mengubah peraturan LPS untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun menyalahi prinsip good governance,” ujar dia.

Hendrawan mengatakan, LPS tetap memberikan dana talangan setelah DPR tidak menyetujui Perpu nomor 4/2008 tentang JPSK, pada 18 Desember 2008. “Besarya yang diberikan Rp 2,8 triliun,” tegas dia.

Dalam jumpa pers ini, hadir pula Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka yang hadir yakni Gayus Lumbuun, Eva Sundari, Ganjar Pranowo, dan Maruarar Sirait.

Random Posts:

Berita terkait

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Kalender

March 2010
S M T W T F S
« Feb    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Support by

Adsense Indonesia

Arsip Semeleket


My blog is worth $564.54.
How much is your blog worth?